Contoh Gambar Flora Atau Fauna
Cagar Alam Anak Krakatau di Selat Sunda, Lampung
Ketika mengunjungi Gunung Krakatau, wisatawan dapat belajar mengenai kedahsyatan letusan Gunung Krakatau pada 1883. Kawasan ini juga menjadi laboratorium alam terbesar dengan luas 13 ribu hektare.
Daya tarik utama Gunung Krakatau, yakni pendakian ke anak Krakatau dengan disuguhi pemandangan lautan yang indah dan eksotis. Di kawasan tersebut juga tumbuh 206 jenis jamur, 61 tumbuhan paku, 13 jenis lichenes, dan 257 jenis spermatophyte.
Menjaga Kesuburan Tanah dan Menguji Unsur Hara Tanah
Kesuburan lapisan tanah khususnya unsur hara dapat dilihat dari kesuburan tanaman. Semakin subur tanaman tersebut maka semakin tinggi kandungan unsur hara di dalamnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya cagar alam juga dapat menjaga kesuburan lapisan tanah. Tanah yang ditanami beberapa jenis tanaman akan terjaga kesuburannya karena tanah akan terus bekerja menghidupi tanaman secara alami.
Kawasan Hutan Konservasi
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Hutan konservasi memiliki beberapa jenis di antaranya.
3. Taman baru merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk tempat wisata berburu. Fungsinya untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan memfasilitasi hobi masyarakat. Dalam taman baru tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dengan serampangan.
Ada sederet peraturan yang harus di taati. Di antaranya perizinan senjata, waktu dan musim berburu, jenis binatang yang diburu, dan peraturan-peraturan lainnya. Sampai saat ini, Indonesia memiliki 12 lokasi taman buru. Di antaranya Taman Buru Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Dijadikan Tempat Wisata
Kealamian dan keasrian cagar alam dapat menarik orang-orang untuk berkunjung menikmatinya. Baik wisatawan domestik maupun mancanegra.
Pengertian Cagar Alam
Menurut Kementerian Kehutanan RI (2013), cagar alam didefinisikan sebagai kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa.
Adapun dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarkan sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, cagar alam merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaann dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cagar alam merupakan istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam.
Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah atau tempat yang berisi peninggalan kekayaan alam yang hampir punah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.
Dari beberapa paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa cagar alam merupakan kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keunian satwa, tumbuhan dan ekosistem sehingga keberlangsungan hidupnya akan terus lestari.
Adapun kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai cagar alam menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada Pasal 6 sebagai berikut.
Pelestarian Tanaman
Kerusakan lingkungan mejadi latar belakang pembentukan cagar alam supaya tanaman yang hampir langka dan mendekati kepunahan dapat dilestarikan. Pelestarian ini penting untuk menjaga keberlangsungan hidupnya sampai selama-lamanya.
Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur
Cagar Alam Kawah Ijen memiliki luas sebesar 2.468 ha, yang 92 ha digunakan sebagai kawasan wisata alam. Keanekaragaman hayati pada cagar alam dikelompokkan berdasarkan ketinggian di atas permukaan laut. pada daerah dengan ketinggian 700-1.000 mdpl dikategorikan sebagai Hutan Hujan Pegunungan dengan cakupan kawasan hutan lindung.
Adapun pada daerah dengan ketinggian 1.000-2.500 mdpl disebut sebagai Hutan Hujan Pegunungan Tinggi yang memiliki jenis vegetasi dominan berupa edelweis. Daerah dengan ketinggian 2.500-4.000 mdpl disebut dengan Hutan Hujan Sub Alpin yang didominasi dengan vegetasi semak dan perdu.
Adapun satwa yang hidup di dalamnya terdiri dari macan kumbang, kucing hutan, lutung jawa, luwak, dan 107 jenis burung (meliputi 21 jenis burung endemik seperti cekakak jawa dan cucak gunung).
Cagar Alam di Indonesia
Berikut daftar cagar alam di Indonesia.
Cagar Alam Waigeo Barat di Raja Ampat, Papua Barat
Weigo berada di utara Raja Ampat berupa pulau dengan luas 301.127 ha. Sebenarnya dalam Cagar Alam Waigeo terdapat dua cagar alam yang dipisahkan oleh Teluk Mayalibit, yakni Waigeo Barat dengan luas 95.200 ha. Dan Waigeo Timur dengan luas 119.500 ha.
Satwa khas di dalamnya adalah Maleo Waigeo. Maleo Waigeo merupakan burung jenis Maleo yang sensitive dengan suara dan sulit ditemukan. Jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 980 individu dewasa. Oleh sebab itu, jenis burung ini termasuk dalam status genting (endangered) dalam red list International Union for Conservation of Nature (IUCN). Untuk melestarikan flora dan fauna di kawasan cagar alam maka dilakukan kegiatan konservasi berupa perlindungan kawasan.
Dijadikan Tempat Penelitian
Keadaan alami pada cagar alam cocok dijadikan untuk riset. Periset bisa melakukan penelitian mengenai berbagai hal seperti kandungan unsur hara, hewan yang ada dilamanya, tanaman, ekosistem, dan hal-hal lainnya. Sehingga dapat mengembangkan teori ataupun merumuskan suatu teori.